Pengurusan HKI
Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, meliputi:

Hak Cipta

Paten

Merek

Desain Industri

Indikasi Gografis dan Varitas Tanaman

Rahasia Dagang

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Penerbit Darussalam Publishing Mendukung dan menyediakan layanan sbagai upaya untuk Melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap setiap temuan yang dihasilkan oleh masyarakat luas dan para akademisi.